Nagari Lasi Larang Buru Burung Lindungi Ekosistem Adat Terapkan Sanksi Tegas

Agam – Masyarakat adat Nagari Lasi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberlakukan larangan total berburu burung yang terancam punah di wilayah mereka mulai Minggu (19/10). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian populasi burung yang semakin langka.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Buek Arek Nagari Lasi yang disepakati pada 4 Oktober. Kesepakatan tersebut mencakup tiga pilar utama, yaitu pelarangan total perburuan burung, pengendalian penebangan pohon, dan kewajiban menanam pohon bagi calon pengantin.

Ketua KAN Lasi, AKBP Dr. Jamalul Ihsan MM. Datuak Sati, menjelaskan bahwa pelestarian alam di Nagari Lasi telah dilakukan secara turun-temurun. Ia berharap larangan ini dapat diteruskan kepada generasi muda agar kelestarian alam Lasi tetap terjaga. Sanksi adat yang berat akan menanti bagi siapa pun yang melanggar larangan berburu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Kehutanan dan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah 1 Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Agam turut hadir dan memberikan dukungan pada pencanangan tersebut. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menilai inisiatif ini layak ditiru oleh wilayah lain.

Pakar lingkungan hidup UNP, Prof Indang Dewata, mengapresiasi inisiatif masyarakat adat Nagari Lasi dalam menangani isu konservasi dengan menggunakan kearifan lokal. Ia berharap langkah ini dapat diadopsi oleh nagari lain di Sumatera Barat.

Acara pencanangan ini dimeriahkan dengan pelepasan ratusan burung berbagai jenis, pembagian bibit tanaman kepada masyarakat, serta penyerahan mobil ambulans dari Kerapatan Adat Nagari kepada pemerintah nagari.

Komentar