Agam – Nagari Lasi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberlakukan sumpah adat “Buek Arek Niniak Mamak” yang melarang perburuan lima jenis burung langka di seluruh wilayahnya. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam konservasi berbasis kearifan lokal.
Kesepakatan yang diambil pada 4 Oktober 2025 tersebut secara tegas melarang masyarakat untuk menangkap, memikat, berburu, hingga menembak burung murai, anggang, mantilau, barau-barau, dan burung hantu.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Dt Sati, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kepunahan satwa langka yang populasinya semakin terancam.
Peluncuran resmi kesepakatan akan berlangsung pada Minggu (19/10) di Balai Adat Nagari Lasi, yang akan disimbolkan dengan pelepasan sejumlah burung langka.
Walinagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan ini agar ekosistem Nagari Lasi tetap seimbang dan menjadi habitat yang aman bagi berbagai jenis satwa.
Komentar