Mapolda Sumbar (dok) SOLOK – Presedium LSM Solidaritas Lintas Nagari (Solina) Agandha Armen mendesak segera menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Ditreskrimsus Polda Sumbar berinisial K yang ditenggarai masih beraktifitas PETI di Kabupaten Solok.
K ditetapkan sebagai DPO dalam ungkap kasus PETI yang terjadi di Sabalin, Kanagarian Supayang, Kabupaten Solok pada April tahun 2024 lalu.
Diketahui, K masih bebas berkeliaran dan sampai saat ini, tanpa rasa takut masih melakukan aktifitas PETI di Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Informasi ini bentuk partisipasi kami sebagai masyarakat dalam mendukung penegakan hukum agar publik tidak berpikiran negatif terhadap kepolisian yang saat ini citranya tidak baik-baik saja, ” ungkap aktivis 98 UI tersebut.
Ia menyebut, K ditenggarai masih bebas berkeliaran di Kota Solok dan Kabupaten Solok. Bahkan tanpa rasa takut kerap terlihat oleh warga berkumpul dengan rombongan kawanan yang diduga rekanan sesama penambang di seputaran Kota Solok.
Menurutnya, institusi penegak hukum dipertaruhkan jika K pria berkulit putih tersebut tidak segera ditangkap.
“Kami curiga apakah keberadaan ‘K’ betul-betul tidak diketahui oleh polisi atau hal ini memang sebuah kesengajaan sehingga perkara ini terhenti pada 2 operator yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh hakim sedangkan ‘ K’ sejak saat itu masih bebas berkeliaran dan tak canggung menampakan diri di tengah masyarakat, ” pungkasnya.
Ia berharap, hukum tegak lurus memberi keadilan tidak berlaku belah bambu yang hanya bisa menyentuh orang kecil sementara orang yang beruang dapat berbuat bebas sesuka hati.
Dikatakan, fakta persidangan dalam kasus yang menyeret dua operator 2024 juga mengungkap peran K dalam ungkap kasau PETI di Subalin Kanagarian Supayang tersebut.
Lebih jauh ditegaskannya, Agandha LSM Solina sejauh ini turut menyorot maraknya PETI di Kabupaten Solok.
Dia menilai, penindakan PETI di Kabupaten Solok masih jauh panggang dari api tidak sesuai dengan atensi yang digaungkan Kapolda Sumbar. Sampai saat ini belum ada tindakan nyata penanganan PETI di Kabupaten Solok pasca tragedi longsor dan pengungkapan kasus di Subalin Nagari Supayang.
Ia memberikan apresiasi terhadap kerja jajaran Polres Solok Selatan yang baru-baru ini telah mengamankan sejumlah pelaku PETI.
Sebelumnya, penetapan K sebagai orang yang paling dicari dalam ungkap kasus PETI di Subalin Kanagarian Supayang , turut dirilis Diskrimsus Polda Sumbar dalam sebuah acara konfrensi pers pada Mei 2024.
Dalam kasus ini, dua operator warga asal sijunjung ditetapkan sebagai tersangka yakni YF, (29), dan RS, (23).
Kedua terpidana dalam sidang pengadilan dalam perkara PETI di Subalin, Kanagarian Supayang 2024 lalu itu, telah di vonis bersalah oleh hakim.
Sedangkan K pemilik modal sekaligus yang punya kuasa terhadap PETI tersebut hingga kini masih bebas berkeliaran. (524)








Komentar