Marwan Dorong Revisi UU BPKH, Perkuat Manfaat Dana Haji

Makkah – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Marwan Dasopang menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang mutlak dibutuhkan dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan, jumlah pendaftar haji yang terus meningkat membuat setoran jemaah kian menumpuk dan tersimpan dalam waktu lama. Karena itu, menurut dia, dibutuhkan lembaga khusus yang mampu mengelola dana tersebut secara profesional agar dapat menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah.

“Bagaimanapun nanti namanya, entitas seperti BPKH tetap sangat diperlukan. Karena setoran pendaftaran haji jumlahnya besar dan terus bertambah, dana itu harus dikelola,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, panjangnya antrean keberangkatan haji menyebabkan dana setoran awal jemaah mengendap dalam durasi yang lama. Situasi itu, menurut dia, harus dimanfaatkan untuk memberi nilai manfaat yang bisa membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji masih perlu dibenahi. Ia menyebut manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih menunggu giliran berangkat.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih antre memperoleh hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

Marwan menekankan, unsur keadilan dalam pembagian nilai manfaat menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyampaikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.

Karena itu, DPR RI mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional ibadah. Menurut dia, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian pelaksana.

Marwan mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan, hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Menurut dia, pola terpusat seperti itu berpotensi menimbulkan ketidakteraturan.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” kata Marwan.

Komentar