Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang – Kabarsumbar.com

Fauzan mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dipingpong oleh pihak Nagari Sungai Kamuyang selama berbulan-bulan. Meski telah melengkapi bukti kepemilikan berupa kwitansi jual beli tahun 1970 serta pengakuan batas tanah dari warga sekitar, pihak nagari tetap menolak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas.

"Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti. Saat meminta jawaban tertulis pun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut bukan milik kami," ujar Fauzan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut selama ini dikelola oleh warga setempat bernama Pak Kamia dengan sistem bagi hasil. Selama lebih dari tiga puluh tahun, penggarap lahan tersebut bahkan mengakui bahwa tanah itu adalah milik keluarga Fauzan, bukan milik nagari.

Langkah tegas kini disiapkan Fauzan jika musyawarah tidak membuahkan hasil. Ia berencana melayangkan somasi kepada Walinagari, melaporkan persoalan ini ke Ombudsman, hingga menempuh jalur hukum formal.

"Kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.