Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Sumatera Barat. Program ini berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda.
“Silakan datang ke layanan Samsat terdekat dan outlet pelayanan yang ditetapkan oleh UPT Samsat Tanah Datar,” kata Bupati Eka Putra, beberapa waktu lalu.
Pemkab Tanah Datar bersama UPT Samsat Tanah Datar akan melakukan jemput bola dengan sistem pembayaran di lokasi.
UPT Samsat Tanah Datar akan membuka gerai Samsat keliling setiap hari Minggu di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar. Wajib pajak dapat langsung membayar di tempat kepada petugas dari Bank Nagari.
Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, menjelaskan bahwa pemutihan pajak kali ini berbeda dari sebelumnya. Wajib pajak yang sudah lama menunggak cukup membayar pajak satu tahun saja.
“Ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ungkap Febri.
Selain keringanan tunggakan pajak dan denda, wajib pajak juga bebas pajak progresif, biaya balik nama, dan pembebasan pembayaran tunggakan jasa raharja yang lalu, kecuali tahun berjalan.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu akan ada pemutihan lagi,” pungkas Febri.








Komentar