Maksimalkan PAD Padang Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

Padang – Kabar baik bagi warga Kota Padang! Pemerintah Kota (Pemko) memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan perpanjangan ini bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

Awalnya, program ini hanya berlaku dari Juli hingga Agustus 2025 sebagai hadiah Ulang Tahun Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356.

“Namun, untuk memberikan pelayanan maksimal dan keringanan kepada masyarakat, program tersebut diperpanjang,” jelas Yosefriawan, Jumat (12/9/2025).

Pemko Padang menargetkan PAD dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp75 miliar.

Hingga 4 September, realisasi pajak daerah PBB-P2 telah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target.

Yosefriawan optimistis target tersebut akan tercapai berkat kebijakan penghapusan denda ini.

Ia juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan hanya penyesuaian tarif bangunan dengan kondisi terkini.

Yosefriawan mengimbau warga Kota Padang untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini dalam pembayaran PBB-P2 tahun ini.

“Program ini selain meringankan warga kota juga memaksimalkan pencapaian PBB-P2 di Kota Padang,” pungkasnya.

Hingga awal September 2025, PAD Kota Padang telah terkumpul sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target Rp897,6 miliar. Pemko Padang yakin target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.

Komentar