Pulau Punjung – Pemerintah Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, melakukan studi tiru ke Pemerintah Nagari Siguntur, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (13/11/2025), terkait regulasi insentif bagi niniak mamak. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan insentif bagi tokoh adat sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peran mereka dalam menjaga tatanan sosial dan budaya.
Rombongan dari Lubuk Basung, yang terdiri dari 22 niniak mamak, 7 kepala jorong, dan walinagari, diterima langsung oleh Walinagari Siguntur, Hamdan, beserta jajaran pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan pemerintah kabupaten.
Walinagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, berharap kunjungan ini dapat mempererat hubungan baik antar nagari dan mendorong Pemerintah Kabupaten Agam untuk memberikan payung hukum terkait insentif bagi niniak mamak.
Di Nagari Siguntur, insentif untuk niniak mamak diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari yang diperbarui setiap tahun anggaran, dengan Peraturan Bupati No 24 Tahun 2024 menjadi dasar hukum untuk tahun 2025.








Komentar