Padang – Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat resmi menggelar deklarasi Ikrar Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang, Jumat (8/5/2026). Langkah ini menjadi komitmen nyata untuk membersihkan lingkungan penjara dari peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, serta praktik penipuan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi serentak dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperbaiki citra lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pihak Lapas menggandeng TNI, Polri, BNN, serta elemen masyarakat.
"Kami berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk memastikan Lapas benar-benar bebas dari handphone, peredaran narkoba, serta penipuan. Ini adalah bukti nyata langkah pencegahan kami demi memperbaiki citra pemasyarakatan di mata masyarakat," ujar Kunrat Kasmiri didampingi Kalapas Padang, Ronaldo Davinci Talesa.
Sebagai tindak lanjut deklarasi, petugas gabungan langsung melakukan razia di blok hunian warga binaan. Meski tidak menemukan narkotika, petugas menyita sejumlah barang terlarang seperti sendok besi, kartu, dan benda tajam yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kunrat menegaskan akan melakukan evaluasi mendalam terkait masuknya barang-barang terlarang tersebut ke dalam sel. Ia pun mengeluarkan peringatan keras bagi jajarannya agar tidak bermain-main dengan aturan.
"Sesuai arahan Menteri, tidak ada lagi ruang untuk main-main. Petugas yang terlibat tidak hanya akan dipecat secara tidak hormat, tetapi juga akan diproses secara hukum jika terbukti melanggar undang-undang," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat harus dilakukan secara konsisten, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kunrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dinilai sebagai musuh bangsa dan perusak generasi muda.






