Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:
Padang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru kini mengakui hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum di Indonesia. Pengakuan ini menjadi angin segar setelah KUHP warisan kolonial Belanda sebelumnya mengabaikan eksistensi hukum adat.
Pasal 2 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagi masyarakat adat Minangkabau, pengakuan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas dan kearifan lokal mereka. Selama ini, masyarakat nagari menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Meski demikian, tantangan penerapan hukum adat di tingkat nasional meliputi potensi perbedaan tafsir antarwilayah dan kemungkinan tumpang tindih dengan hukum nasional. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga adat, tokoh agama, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar penerapan hukum adat selaras dengan sistem hukum nasional.
Pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat adat Minangkabau untuk melestarikan nilai-nilai falsafah “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan hukum adat sebagai bagian penting dalam membangun keadilan yang lahir dari masyarakat.
Komentar