Padang – Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa KUHAP baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara di mata hukum.
"Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru," ujar Benny Utama usai bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Padang, Selasa (23/12).
Benny menekankan pentingnya pendekatan humanis, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum. KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi warga negara melalui advokat untuk mengontrol tugas APH.
KUHAP baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, mempertegas hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat, bahkan bagi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka selama pemeriksaan, di mana advokat dapat mendampingi dan mengajukan keberatan jika ada intimidasi. Setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas untuk melindungi tersangka dari potensi penganiayaan. Tersangka juga berhak meminta konfirmasi kebenaran berita acara pemeriksaan dan menolak menandatangani jika tidak sesuai.
Selain itu, KUHAP baru mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. APH wajib menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah dan aksesibel. KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif di semua tahapan perkara yang wajib memperoleh penetapan pengadilan.
Benny juga menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, termasuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, penyitaan barang, penundaan perkara, dan penangguhan penahanan. "Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan masyarakat tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak terkait," ujarnya.
Benny menegaskan, KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana menjadi lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM. Dalam kunjungan kerja resesnya, Benny menyosialisasikan KUHAP baru kepada jajaran Polda Sumbar.






