KPK Surati Kepala Daerah se-Sumbar Minta Data Proyek dan Pokir Dewan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data dari seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, termasuk gubernur, walikota, dan bupati. Permintaan ini terkait dengan 10 proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial.

KPK menargetkan data tersebut diterima paling lambat 3 September 2025.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyatakan permintaan data ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan peningkatan koordinasi serta supervisi di tahun 2025.

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 ini bersifat segera.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut pada Kamis (21/9).

Langkah KPK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komentar