Padang – Angin segar bertiup di ranah Minang. Setelah penantian panjang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2026-2029 akhirnya akan dilantik pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 09.00 WIB di Auditorium Gubernuran. Pelantikan ini menandai babak baru pengawasan dan peningkatan kualitas penyiaran di Sumatera Barat.
Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu komisioner terpilih, Oldsan Bayu Pradipta. "Iya, kami menerima undangan untuk pelantikan pada Jumat, 13 Maret, pukul 9 pagi," ujarnya, Kamis (12/3).
Penetapan ini mengakhiri masa tunggu sejak DPRD Sumbar menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Desember 2025. Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Sumbar juga telah diteken gubernur pada 28 Januari lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, turut memastikan agenda pelantikan tersebut. "Insya Allah (pelantikan) tanggal 13 Maret 2026," tegasnya.
Tujuh komisioner yang akan mengemban amanah adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Mereka terpilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat, termasuk uji kompetensi dan wawancara.
Dengan formasi baru ini, KPID Sumbar diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan konten siaran radio dan televisi. Tujuannya adalah memastikan program yang disajikan tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik, memberikan informasi akurat dan berimbang, serta menjaga moralitas dan nilai-nilai budaya lokal.
Di era digital yang berkembang pesat, tantangan pengawasan konten siaran semakin kompleks. Oleh karena itu, kehadiran anggota KPID yang kompeten dan berintegritas sangat dibutuhkan. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumatera Barat. KPID diharapkan dapat bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang kondusif dan bermanfaat bagi masyarakat.






