KPID Sumbar Digugat, Seleksi Komisioner Tuai Polemik Independensi

Padang – Seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025-2028 menuai sorotan. Aturan pengunduran diri dari partai politik tanpa jeda waktu menjadi penyebabnya.

Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID menilai aturan ini berpotensi mengganggu independensi lembaga penyiaran.

Ketua Forum, Eko Kurniawan menyoroti adanya calon yang baru mengundurkan diri dari partai politik sehari sebelum mendaftar.

“Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra,” ujar Eko, Rabu (10/9/2025).

Eko menyarankan, seharusnya ada jeda waktu yang lebih panjang, seperti lima tahun, seperti yang berlaku di lembaga negara lain.

Sorotan ini muncul di tengah tahapan seleksi KPID Sumbar yang telah dimulai sejak 30 Juni lalu.

Sebanyak 67 pendaftar yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti ujian tertulis di Gedung DPRD Sumbar pada Rabu (10/9/2025).

Isu “titipan” dan afiliasi politik juga kembali mencuat dalam proses seleksi ini.

“Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID telah mengajukan pengaduan kepada Timsel beberapa hari lalu,” tegas Eko.

Eko mengingatkan pengalaman seleksi 2021 yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Tahapan seleksi selanjutnya meliputi wawancara, tes psikologi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Sumbar. Masyarakat diminta untuk terus memantau jalannya seleksi.

Komentar