Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan kebijakan pro demokrasi dengan membatalkan pencalonan kotak kosong pada Pilkada Dharmasraya 2024.
“Ini keputusan luar biasa untuk menyelamatkan demokrasi di Pilkada Dharmasraya,” kata Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Musmaizer Dt Gamuak, Kamis (12/9/2024).
Kebijakan KPU RI membuka jalan bagi pasangan Adi Gunawan – Romi, yang diusung NasDem dan PKS, untuk mendaftar sebagai calon.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan KPU RI dan bangga atas perjuangan para pejuang demokrasi di Dharmasraya,” ujar Dt Gamuak.
Menurut Dt Gamuak, Pilkada merupakan wadah demokrasi yang menghargai pilihan pemilih. “Tidak mungkin melawan kotak kosong, bahkan pemilihan Wali Nagari di Sumbar pun tidak memperbolehkan calon tunggal,” imbuhnya.
Dengan dibolehkannya Adi-Rommy, Pilkada Dharmasraya akan mempertandingkan dua pasangan calon, yaitu Annisa-Lely dan Adi Gunawan – Romi.