Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi

Padang – Polda Sumbar menangkap 42 pelaku tambang ilegal selama periode Januari hingga Juli 2025. Selain itu, polisi menyita delapan alat berat ekskavator dari tangan para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan penindakan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kami telah menyebar anggota untuk mencegah praktik tambang ilegal,” ujar Andry, Minggu (13/7/2025).

Pencegahan yang dilakukan meliputi pemutusan rantai pasokan BBM untuk alat berat dan edukasi kepada tokoh masyarakat setempat.

Andry menjelaskan, dari 16 kasus PETI yang ditangani, tujuh kasus berada di Polda dan sembilan kasus di polres. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memberikan atensi khusus untuk menekan angka kasus PETI.

Penyelesaian kasus ini tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif.

Polda Sumbar juga berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk memetakan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

Pemprov Sumbar telah dua kali mengajukan surat permohonan WPR, yaitu pada 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Pemerintah telah memetakan daerah yang akan dijadikan WPR.

Data Pemprov Sumbar mencatat, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, meliputi Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman.

Pemerintah juga mendata potensi mineral yang terkandung di sembilan kabupaten/kota tersebut.

Andry berharap, permohonan WPR ini menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Kolaborasi pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal.

“Kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini, kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung pada pertambangan,” pungkasnya.

Komentar

REKOMENDASI