KI RI Luncurkan Monev 2025 di Padang: Dorong Keterbukaan Informasi!

Padang – Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Padang, Selasa (8/7/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membuka acara tersebut dan menekankan pentingnya komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendorong keterbukaan informasi.

Arry menargetkan 30 persen OPD di Sumatera Barat meraih predikat Informatif pada Monev 2025. Pada Monev 2024, hanya 3 dari 52 OPD yang mencapai predikat tersebut.

“Tahun ini kami targetkan 30 persen OPD bisa meraih predikat tersebut,” ujar Arry.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sejak dari internal OPD. Informasi yang tidak perlu dirahasiakan harus dibuka ke publik untuk menghindari beban birokrasi.

“Jangan simpan informasi yang tak perlu disimpan. Kadang justru yang disembunyikan itu yang bikin kita repot sendiri,” tegasnya.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menambahkan bahwa Monev 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga semangat dan praktik keterbukaan yang sesungguhnya.

“Kami ingin melihat perubahan kultur di Badan Publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi.

Sumatera Barat memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi keunggulan regulatif, namun implementasinya di lapangan menjadi tantangan.

Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Komentar