Padang – Masyarakat menuntut transparansi dari aparat penegak hukum demi mewujudkan sistem hukum yang adil dan terpercaya di Indonesia. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut.
Diskusi publik yang digelar PJKIP Kota Padang, Minggu (9/11/2025), membahas urgensi keterbukaan informasi dengan menghadirkan Wakapolres Padang AKBP Faidil Zikri, perwakilan Kajari Padang Hari Azhari, Komisioner KI Sumbar Riswandi, dan Kabid IKP Kominfo Padang Tieneke.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebenarnya telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses hukum, namun implementasinya belum optimal. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi.
Keterbukaan dalam penegakan hukum mencakup hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, menegakkan keadilan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatnya. Media massa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendorong keterbukaan ini.






Komentar