Padang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (20/5). Keduanya masing-masing adalah Mari Ufri dalam perkara pencurian dan Afdi Fitra dalam perkara perkebunan tanpa izin.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan Mari Ufri lebih dulu diamankan di Nagari Sasak. Beberapa jam setelahnya, tim kembali menangkap Afdi Fitra.
Menurut Efendri, Mari sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 592 K/Pid/2021 tertanggal 15 Maret 2021 menyatakan Mari terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun.
Saat hendak dieksekusi, Mari tidak ditemukan. Sejak itu, ia ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kasus berbeda menimpa Afdi Fitra. Bersama dua pelaku lain, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2 Maret 2022 atas kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Afdi dijatuhi pidana penjara satu tahun. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung pada 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut melalui kasasi nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022. Namun, saat akan dieksekusi, Afdi juga tidak ditemukan dan akhirnya masuk DPO Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Efendri menyebut penangkapan kedua buronan itu berawal dari pemantauan informasi yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar hingga diperoleh petunjuk keberadaan mereka. Setelah itu, tim bergerak dari Padang menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya.
“Tim bergerak cepat dan terukur dari Padang ke lokasi, lalu berhasil menangkap para terpidana untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” kata Efendri.
Ia menegaskan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap para buronan yang berupaya menghindari putusan pengadilan maupun proses hukum yang berlaku.
“Proses penangkapan dilakukan secara persuasif sehingga seluruh terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kejati Sumbar memastikan akan terus mendukung penegakan hukum dan mencegah para buronan bebas berkeliaran. Kejaksaan juga mengimbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Komentar