Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan dan menahan tersangka IF dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu di Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan IF berperan sebagai pengawas pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan, A selaku Kuasa Direksi, serta Y selaku PPTK/ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman yang kini menjalani hukuman dalam perkara lain.
Arjuna menjelaskan, pembangunan Jembatan Sikabu menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25,4 miliar.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengacu pada kajian teknis sehingga jembatan tidak mampu menahan banjir besar.
Ia menyebut, sekitar 1,5 tahun setelah segmen 3 jembatan selesai dibangun, kerusakan mulai muncul dan bangunan itu akhirnya roboh pada 7 Mei 2023.
“IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi dan pengawasan dengan mengganti tim personel PT Triarta Nusa Engineering,” kata Arjuna dikutip dari topsatu.
Personel baru di bawah kendali IF kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pergantian Personil sebelum penandatanganan Surat Perjanjian pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020.
Padahal, pergantian personel seharusnya baru bisa dilakukan setelah kontrak ditandatangani melalui adendum kontrak.
Arjuna juga mengatakan PT Triarta sejak awal sebelum dokumen dimasukkan telah diajak mengikuti lelang dengan kesepakatan bahwa tim IF yang akan bekerja.
Setelah itu, IF disebut mengendalikan pembayaran, penggajian, dan tim personel, termasuk laporan perkembangan pekerjaan serta pengajuan pembayaran.
Tanda tangan direktur PT Triarta Nusa Engineering pada dokumen terkait juga dipalsukan oleh staf IF atas perintah tersangka.
“Akibatnya pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu tidak berjalan, jembatan cepat rusak, membahayakan keselamatan orang dan barang, lalu runtuh dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Arjuna menambahkan, IF dijerat dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







Komentar