Kejari Padang Geledah Rumah Kantor Anggota DPRD Sumbar Usut Korupsi Rp34 Miliar

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah dua lokasi milik Anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun (BSN), pada Senin (17/11/2025) terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi senilai Rp34 miliar.

Penggeledahan menyasar rumah BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) di kawasan By Pass, Kota Padang.

Kepala Kejari Padang, Koswara, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan kedua lokasi telah disegel oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan BSN telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Sejauh ini, Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk pihak internal PT BIP dan bank terkait.

Sebelumnya, BSN sempat mangkir dari panggilan Kejari Padang pada 19 Agustus 2025 dengan alasan sakit. Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN dan mengajukan permohonan pencekalan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Komentar