Padang – Kasus dugaan korupsi di PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) senilai puluhan miliar rupiah kembali menjadi sorotan di Kota Padang.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam menuntaskan kasus ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan penyelewengan kredit modal kerja yang melibatkan perusahaan yang berlokasi di By Pass Padang tersebut.
“Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum,” ujar Alfi Syukri dari LBH Padang, Rabu (23/7/2025), mempertanyakan ketegasan kejaksaan.
Kejaksaan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, sesuai surat resmi SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.
Alfi menegaskan, pemberantasan korupsi adalah perintah langsung dari Presiden dan Kejaksaan Agung.
Dia menilai kejaksaan daerah wajib menjalankan instruksi tersebut.
“Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis,” tegasnya.
Publik juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumatera Barat dalam kasus ini.
Alfi mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka. “Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi?”
Ia juga meminta kejaksaan memberikan informasi berkala kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp48 miliar.
Pemerhati hukum mendesak Kejari Padang menuntaskan kasus ini secara transparan dan meminta Kejati Sumbar mengawasi langsung penanganan kasus ini. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur integritas lembaga penegak hukum di Sumatera Barat.



Komentar