Kejaksaan Sawahlunto Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti Pidana Umum Lainnya

Sawahlunto – Kejaksaan Negeri Sawahlunto memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis ganja seberat 2,8 kg lebih, sabu 25,87 gram, dan 31 butir ekstasi, pada Selasa (9/12). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Muarokalaban.

Kepala Kejari Sawahlunto, Edi Samrah Limbong, menyatakan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam mendukung perkara yang telah diputuskan. Dari total 8 perkara yang dimusnahkan, 6 di antaranya merupakan kasus narkotika.

Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, timbangan digital, handphone, dompet, serta barang-barang bekas terbakar. Pemusnahan ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Forkopimda, dan kepala dinas kesehatan. Total perkara yang dimusnahkan meliputi satu perkara KUHP Pidana Pasal 187 dan satu perkara terkait perlindungan anak. Satu perkara berasal dari tahun 2024, sementara 8 perkara lainnya masih dalam upaya hukum. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Komentar

REKOMENDASI