Karyawan Tuntut Hak Pengadilan Eksekusi Aset Rumah Sakit Selaguri Padang

Padang – Sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit Selaguri melakukan eksekusi aset rumah sakit pada Selasa (9/10/2025) untuk menuntut pembayaran gaji dan hak-hak lain senilai Rp1,2 miliar yang belum dibayarkan. Tindakan ini merupakan upaya terakhir setelah negosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit tidak membuahkan hasil.

Eksekusi aset dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024 yang mewajibkan RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika untuk membayar hak karyawan.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri D, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan hak para karyawan terpenuhi. Aset akan dilelang jika pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, dan hasilnya akan diserahkan kepada para karyawan setelah dikurangi jumlah dana yang telah dicairkan dari rekening.

Salah satu karyawan, Elita S, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut. Kasus perselisihan ini telah bergulir sejak Juli 2023. Sebelumnya, upaya penyitaan telah dilakukan terhadap dua rekening bank milik RS Selaguri, namun jumlah dana yang berhasil disita tidak mencukupi.

Komentar