BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul munculnya sejumlah titik api di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya petani dan pekebun, untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” ujar AKBP Dr. Nur Ichsan, Selasa (14/5).
Ia menekankan, pembakaran lahan sekecil apapun berpotensi meluas dan menyebabkan bencana besar.
Kapolres mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan ilegal dengan sanksi pidana berat.
Pelaku karhutla terancam pidana penjara dan denda besar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
AKBP Dr. Nur Ichsan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat vital untuk meminimalisir risiko karhutla,” katanya.
Saat ini, titik api di wilayah hukum Polres Tanah Datar mulai berkurang dan jauh dari pemukiman.
Polisi bersama BPBD dan Dinas Kehutanan meningkatkan patroli dan sosialisasi di daerah rawan karhutla. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir dampak karhutla.








Komentar