Sawahlunto – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menanam pohon di lahan bekas tambang milik PT Guguk Tinggi Coal (GTC) Sawahlunto, Rabu (24/6). Kegiatan itu digelar untuk mendukung upaya mewujudkan Sumatera Barat yang hijau, sejuk, dan asri, sekaligus memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sawahlunto H. Jeffri Hibatullah, unsur Forkopimda, Ketua LKAAM, pimpinan OPD terkait, camat, pengusaha tambang, dan Forum Kepala Desa.
Jeffri meminta pelaku usaha tambang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan. Ia juga mengapresiasi pimpinan PT GTC Sawahlunto, H. Defrizal Chon, yang memprakarsai penghijauan di area pascatambang.
“Langkah ini layak menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya. Kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Jeffri.
Ia menjelaskan, bibit yang ditanam merupakan tanaman tahunan bernilai ekonomis, seperti kaliandra, durian, dan sejumlah tanaman keras lain. Penghijauan dilakukan di atas lahan seluas 3,5 hektare untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan bekas tambang sekaligus meningkatkan kesuburan tanah.
Kapolda menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penanaman pohon hari ini mungkin belum langsung terasa manfaatnya, tetapi ke depan dampaknya akan besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan telah menginstruksikan seluruh kapolres di Sumatera Barat menanam sedikitnya 1.000 pohon di wilayah hukum masing-masing sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
Gatot juga mengajak masyarakat menjaga alam agar potensi bencana bisa ditekan jika keseimbangan lingkungan tetap terpelihara.
Selain penghijauan, ia mendorong pengembangan budidaya jagung. Menurut dia, satu hektare lahan jagung yang dikelola baik bisa menghasilkan 10 hingga 12 ton per panen.
“Kebutuhan jagung di Sumatera Barat sekitar 1,2 juta ton per tahun, sementara produksi yang ada baru sekitar 800 ribu ton. Ini menunjukkan peluang usaha di sektor pertanian jagung masih terbuka lebar,” katanya.
Terkait maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat, Gatot mengakui persoalan itu cukup rumit karena berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Penegakan hukum tentu bisa dilakukan. Namun jika ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas itu langsung ditindak, persoalannya belum tentu selesai. Karena itu, diperlukan solusi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Untuk itu, kepolisian menggandeng sektor perbankan guna membuka akses permodalan bagi masyarakat. Ia menyebut fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif.
“Namun sebelum memanfaatkan dana itu, masyarakat harus mendapat pembinaan agar modal yang diberikan benar-benar bisa meningkatkan perekonomian mereka,” kata Gatot.


Komentar