Tanah Datar – Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar mendeklarasikan Sarumpun Kerapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO) pada Kamis (19/11/2025). Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan kembali peran kepemimpinan adat dalam ketahanan sosial, budaya, dan tata kelola nagari.
Acara deklarasi berlangsung di Balairung Sari, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.
Dalam deklarasi tersebut, Ketua KAN Gurun disepakati menjadi Ketua Dewan Pembina Sakato, dengan anggota Febby St Bangso yang juga menjabat sebagai Ketua KAN Gurun.
Sementara itu, Nazarudin Dt Rajo Mangkuto, Ketua KAN Pitalah, terpilih sebagai Ketua Sakato.
Sakato diharapkan menjadi wadah sinergi, dialog ilmiah-adat, dan konsolidasi pengetahuan lokal yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tiga pilar utama: identitas dan legitimasi adat, kelembagaan dan ketahanan nagari, serta inovasi dan transformasi sosial budaya. Organisasi ini diharapkan menjadi “laboratorium peradaban” yang menyatukan pengetahuan tradisional dan nalar modern, serta mengembangkan adat Minangkabau secara ilmiah dan strategis.






Komentar