Tanah Datar – Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos, mengingatkan warga agar lebih teliti dalam jual beli dan pagang gadai tanah, serta memastikan seluruh urusan administrasi diproses melalui KAN Gurun yang sah untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan KAN Gurun tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi tanah, namun setiap proses tetap harus mengikuti ketentuan adat dan hukum yang berlaku, terutama untuk tanah ulayat dan pusako tinggi.
“Jangan melakukan transaksi melalui lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum, karena itu bisa menimbulkan masalah dan merugikan semua pihak,” ujar Mashuri, Minggu (19/7/2026).
Mashuri menyampaikan, kepengurusan KAN Gurun periode 2025-2030 yang dipimpin Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, SH, SST.Par., M.Par., saat ini sedang fokus memperbaiki tata kelola administrasi kelembagaan adat.
Ia mengatakan, saat menerima estafet kepengurusan, pihaknya tidak mendapati sejumlah dokumen penting seperti arsip ranji, dokumen jual beli, pagang gadai, dan data aset nagari.
“Kami ingin seluruh administrasi adat tersusun rapi. Apa yang keliru di masa lalu tidak boleh dilanjutkan. Semua harus transparan sesuai barih balabeh dalam tambo adat Nagari Gurun,” katanya.
Mashuri juga menjelaskan bahwa KAN Gurun telah menyusun rancangan Peraturan KAN sebagai dasar penyusunan Adat Salingka Nagari, dan dokumen itu sudah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun untuk dibahas bersama Pemerintah Nagari.
Rancangan tersebut memuat berbagai ketentuan adat, mulai dari penyelesaian penyakit masyarakat, pergaulan, penyalahgunaan narkoba, kejahatan lingkungan, tata cara kematian, ziarah, hingga pelaksanaan alek adat seperti kelahiran, sunatan, pernikahan, dan tradisi lainnya.
Aturan itu juga mengatur besaran biaya administrasi resmi agar tidak menimbulkan pungutan liar.
Selain itu, Mashuri menyampaikan agenda Alek Panghulu yang menjadi prioritas kepengurusan telah selesai pada 2026, dan ia memberi apresiasi kepada panitia yang tetap menuntaskan seluruh tahapan meski menghadapi dinamika di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung adanya perbedaan pandangan antara KAN Gurun dan Pemerintah Nagari dalam sejumlah persoalan.
Mashuri menyebut masih ada persoalan pemerintahan nagari yang sedang diproses aparat penegak hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses yang berlangsung.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memakai perantara atau calo dalam pengurusan surat tanah.
“Pastikan semua transaksi dilakukan lewat lembaga yang sah supaya tidak muncul sengketa dan agar sertifikat tidak terkendala di BPN karena administrasi yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat harus cermat sebelum jual beli tanah,” tegasnya.
Mashuri menambahkan, KAN Gurun yang dipimpinnya tetap berkantor di Balairung Adat sesuai kesepakatan penggunaan gedung hingga 2030.
Ia berharap seluruh unsur masyarakat menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah demi marwah serta ketenteraman Nagari Gurun.







Komentar