Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memastikan 84 petugas operasional telah bersertifikasi hingga November 2025 sebagai wujud komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sertifikasi ini membuktikan bahwa petugas KAI telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan sertifikasi ini merupakan pengakuan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atas kecakapan petugas KAI Divre II Sumbar.
Sertifikasi meliputi Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL). KAI Divre II Sumbar secara bertahap terus melaksanakan pengujian sertifikasi pekerja yang akan habis masa berlakunya.
Masinis dan Asisten Masinis wajib menjalani assessment sebelum bertugas, termasuk pengecekan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi, pelatihan, dan pembinaan rutin menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan yang handal, aman, dan nyaman.







Komentar