Istri Padang Lapor Suami Diduga Paksa Seks dengan Pria Lain

Padang – Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang karena mengaku dipaksa berhubungan seksual dengan laki-laki yang tidak dikenalnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang disebut telah terjadi berulang.

Menurut pengakuan korban, peristiwa serupa diduga dialaminya sekitar lima kali sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pihaknya sedang menangani laporan dugaan kekerasan seksual fisik itu.

Yasin menjelaskan, berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, kejadian bermula saat pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang berhubungan badan.

Di tengah peristiwa itu, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi.

Dalam laporan disebutkan, terlapor kemudian diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut.

“Korban sudah menolak, tetapi menurut laporan penolakan itu tidak dihiraukan sehingga ia tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki itu,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Kepada polisi, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa itu bukan yang pertama kali dialaminya.

Ia menyebut tindakan serupa terjadi kurang lebih lima kali.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang sudah diterima untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yasin.

Komentar

REKOMENDASI