Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM kepada lebih dari seratus peserta di Kota Padang, Jumat (26/10/2025). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait pengembangan usaha, akses bantuan, dan pinjaman.
Iqra menyampaikan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 sangat penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka. Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan usaha para peserta.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pauh ini, Iqra memberikan bantuan langsung kepada enam pelaku UMKM. Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan informasi detail mengenai bantuan, pinjaman, dan koperasi. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para peserta.



Komentar