Hasto PDIP Pasang Badan Bela Pandji: Kritik Tak Boleh Dibungkam Pasal Karet


Surabaya – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi stand-up comedy-nya. Hasto menegaskan, perbedaan pendapat seharusnya tidak ditanggapi dengan penggunaan aparat penegak hukum secara berlebihan.

"Ketika penggunaan aparat penegak hukum sudah menyentuh hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi, seperti kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, maka partai harus bersikap," ujar Hasto di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Hasto mengingatkan, demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet yang multitafsir dan berbahaya. Ia menuturkan, sejumlah tokoh internal partai seperti Djarod, Adil, dan Paulus telah menyatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari capaian konstitusional yang harus dijaga.

"Gagasan harus dilawan dengan gagasan," tegasnya.

Hasto juga menyinggung sejarah Bung Karno yang pernah diadili dengan pasal-pasal multitafsir pada masa kolonial. Menurutnya, praktik serupa tidak boleh terulang dalam sistem demokrasi modern.

Meski demikian, Hasto menekankan pentingnya etika dan penghormatan kepada pemimpin, yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. Ia membedakan antara penghinaan terhadap pribadi dengan kritik terhadap kebijakan publik.

"Penghinaan itu jelas tidak baik, apalagi bagi bangsa yang religius. Etika itu jauh lebih fundamental daripada sekadar hukum tertulis," ujarnya.

Hasto mengutip pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa peran penyeimbang dalam demokrasi tidak boleh bergeser menjadi serangan personal.

"Penyeimbang itu bicara kebijakan, bicara policy dan strategic policy, bukan urusan pribadi orang," ucapnya.

Terkait pasal penghinaan dalam KUHP, Hasto menyebut pemerintah telah memberikan jaminan bahwa pasal tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang.

"Menurut saya, penghormatan kepada pemimpin seharusnya lahir dari kesadaran etis masyarakat, bukan karena ancaman pidana," pungkasnya.