Guru Bukittinggi Pertanyakan Pemotongan Iuran BPJS Kesehatan Tunjangan Sertifikasi Minta Sosialisasi

Bukittinggi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bukittinggi, Sumatera Barat, menolak kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) karena kurangnya sosialisasi. Para guru mengeluhkan pemotongan yang dinilai mendadak dan tanpa pemberitahuan yang memadai.

ASN merasa dirugikan karena iuran BPJS Kesehatan sudah rutin dipotong dari gaji pokok. Pemotongan kembali dari tunjangan sertifikasi dianggap sebagai pemotongan ganda. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penghitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan tunjangan profesi.

Tunjangan sertifikasi yang diterima ASN berkurang signifikan akibat pemotongan yang tidak terinformasi ini, sehingga memicu ketidakpuasan. ASN menekankan bahwa mereka tidak menolak kewajiban membayar iuran JKN, tetapi menolak cara pemotongan yang minim sosialisasi dan terkesan tiba-tiba.

Humas BPJS Bukittinggi, Aditya, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, tetapi mengakui belum melakukan sosialisasi langsung kepada ASN khususnya guru. Pihaknya menyatakan siap melakukan sosialisasi jika dibutuhkan.

Komentar