Gubernur Sumbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Jaga Transparansi

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026). Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

"Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Mahyeldi usai menyerahkan laporan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.

Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, yang menerima langsung laporan tersebut, menyatakan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. Pemeriksaan akan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selain Provinsi Sumbar, lima pemerintah kabupaten/kota lainnya juga menyerahkan LKPD, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.

Mahyeldi menjelaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025. Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.

"Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mahyeldi.

Nelson Siregar berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.

REKOMENDASI