Gelar Perkara VCS Bupati Limapuluh Kota, Polisi Dalami Kasus Lebih Lanjut

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar perkara terkait kasus video call sex (VCS) yang melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

"Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut," kata Gatot, Jumat (20/3/2026).

Kasus ini bermula ketika seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi, berinisial ABG, menyamar sebagai perempuan dengan akun Facebook palsu bernama Mama Ayu. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan Safni dan bertukar nomor telepon. Polisi menduga rekaman VCS Safni adalah hasil editan yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa kepolisian akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) karena korban telah memaafkan pelaku. Namun, Kapolda Gatot menegaskan bahwa Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam kasus ini.

"Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ," ucapnya.

Kepolisian mengklaim bahwa rekaman VCS tersebut adalah video editan berdasarkan pengakuan pelaku. Namun, hingga saat ini belum dilakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memverifikasi keaslian video tersebut.