Forkopimda Sumbar Bersatu: Berantas Tambang Ilegal, Negara Hadir!


Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meningkatkan komitmen untuk memberantas penambangan tanpa izin (PETI). Apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026), menandai langkah konkret lintas sektor dalam menangani masalah ini.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menegaskan, penanganan PETI di Sumbar memasuki tahap implementasi nyata. "Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi masif, sementara penegakan hukum ditegakkan sesuai ketentuan," ujarnya saat memimpin apel gabungan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa praktik tambang ilegal adalah persoalan bersama yang berdampak luas. "Penanganan PETI butuh kerja sama dan komitmen kuat. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya.

Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian akan diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar bebas dari praktik ilegal ini.

Kapolda menegaskan, ke depan, pertambangan hanya boleh dilakukan oleh badan hukum minimal koperasi dengan izin resmi. Tujuannya adalah pengelolaan yang tertib dan tanpa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

"Penertiban tetap dilakukan tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus menjadi solusi, bukan momok bagi masyarakat," pungkas Kapolda.

Apel gabungan ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Sumbar, pejabat terkait, dan anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini didasari Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 dan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025.