FKUB Sawahlunto Sosialisasi Peran Rekomendasi Rumah Ibadah ke LKAAM

Sawahlunto – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sawahlunto menggelar rapat penting pada Senin (15/9) di ruang rapat Kemenag Sawahlunto.

Rapat ini membahas sosialisasi peran FKUB kepada Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang.

Selain itu, rapat juga membahas rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sawahlunto, Dedi Wandra, menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tusi) FKUB dalam rapat tersebut.

“FKUB memiliki peran penting dalam merawat kebersamaan dan kerukunan, baik secara intern, antarumat beragama, serta antara umat dan pemerintah,” ujar Dedi.

Dedi Wandra mengingatkan pentingnya rekomendasi dari berbagai pihak sebelum mendirikan rumah ibadah. Pihak-pihak tersebut antara lain FKUB, Kementerian Agama, dan SK Kepala Daerah.

Kewenangan pendaftaran rumah ibadah harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkas Dedi.

Kegiatan ini juga mencakup studi tiru untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Komentar