Padang – Universitas Andalas (Unand) kembali melahirkan seorang doktor hukum, Firdaus Diezo, yang mengangkat isu krusial tentang tanggung jawab negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Firdaus resmi menyandang gelar doktor ke-121 dari Fakultas Hukum Unand setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka yang digelar di Aula Program Pascasarjana Unand, Sabtu (14/2/2026).
Disertasi Firdaus yang berjudul "Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional" mengupas tuntas pelaksanaan JKN yang berlandaskan gotong royong. Ia menjelaskan bahwa JKN merupakan pergeseran tanggung jawab negara menuju sistem berbagi risiko dengan masyarakat, meski implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
"Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik," tegas Saldi Isra, promotor Firdaus, memberikan pesan khusus kepada doktor baru tersebut. Ia menambahkan bahwa Firdaus memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik Unand melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi.
Sidang doktor Firdaus dipimpin oleh Dr. Nani Mulyati, dengan promotor Saldi Isra serta co-promotor Prof. Dr. Khairani dan Dr. Yussy Adelina Mannas. Argumentasi Firdaus diuji oleh sejumlah akademisi dan pakar, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang hadir secara daring sebagai penguji eksternal.
Firdaus menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi JKN, seperti belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, dan praktik masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri yang dinilai diskriminatif. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menjamin keadilan dalam layanan kesehatan.
Dengan kelulusan Firdaus, Unand kembali menegaskan perannya dalam mencetak ahli hukum yang memberikan perhatian serius pada desain tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga.






