Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin penggunaan air tanah oleh produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Subang, Jawa Barat. Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan bahwa perusahaan AMDK tersebut menggunakan sumur bor dalam, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi izin tersebut. Menurutnya, regulasi harus menjadi instrumen untuk melindungi sumber daya air dan memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar.
“Kami di DPR mengapresiasi dan akan mengawal evaluasi izin pengambilan air tanah ini,” tegas Nevi, Senin (27/10/2025).
Nevi menyoroti pentingnya pengawasan lapangan dan transparansi dalam pengelolaan air tanah. Ia menekankan bahwa tanpa sistem pengawasan yang efektif, keterlibatan publik, dan data yang akurat, perlindungan lingkungan dan konsumen berpotensi terabaikan.
Legislator asal Sumatera Barat ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat sekitar yang menggunakan sumber air yang sama. Pengambilan air tanah secara berlebihan oleh industri dapat menyebabkan penurunan permukaan air dan gangguan pasokan air domestik.
“Evaluasi izin saja tidak cukup. Pemerintah perlu menyiapkan pemantauan real-time, publikasi berkala hasil monitoring, serta mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggaran,” jelas Nevi.
Fraksi PKS, lanjut Nevi, akan terus memperhatikan dan memperjuangkan hak masyarakat atas akses air yang cukup dan layak, serta mencegah asimetri informasi antara perusahaan dan masyarakat.








Komentar