Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Nanggalo. Penangkapan berlangsung Senin (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda.
Kedua tersangka diketahui bernama Dian Swardi Putra alias Botak (36) dan Janes Sinurat alias Ucok (34).
IPTU Adrian Afandi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, dan IPDA Ryan Fermana, Kasubnit Opsnal, memimpin langsung operasi penangkapan.
Pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat (15/8/2025) di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya. Korban, Dion, baru menyadari kejadian tersebut pada 24 Agustus saat melihat jendela belakang rumah terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. AC hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.




Komentar