DPRD Sumbar Tata Perkebunan Agam Tingkatkan Kesejahteraan Petani Secara Berkelanjutan

Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendorong penguatan tata kelola perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Agam. Tata kelola yang terarah dari hulu ke hilir dinilai dapat memaksimalkan potensi perkebunan secara berkelanjutan.

Anggota DPRD Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menyampaikan dorongan ini saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Kampuang Tangah, Agam, Sabtu (26/10).

Ridwan menjelaskan, Perda ini bertujuan mengatasi masalah mendasar seperti rendahnya produktivitas serta terbatasnya akses petani terhadap pembiayaan dan pasar.

“Selama ini, banyak petani hanya fokus pada produksi. Padahal, pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi. Perda ini hadir agar tata kelola perkebunan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mencontohkan komoditas unggulan Agam seperti gambir, kopi, dan kelapa yang nilai jualnya masih rendah karena belum ada sistem tata kelola terintegrasi. Ridwan berharap implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong petani menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.

Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Afniwirman, menambahkan Perda ini dirancang untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Komentar