DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perkebunan Tingkatkan Kesejahteraan Petani Agam

Agam – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Perda ini bertujuan mengatur tata kelola komoditas perkebunan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani, khususnya pelaku usaha di sektor perkebunan seperti sawit, kakao, gambir, dan karet. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Minggu (26/10/2025).

Ridwan menjelaskan, pemerintah provinsi akan memberikan edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil serta nilai tambah dari komoditas unggulan yang mereka kelola.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Dwi Purwanto, menambahkan bahwa Perda ini berfokus pada penguatan dan perlindungan komoditas unggulan perkebunan agar produk lokal Sumbar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.

Sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, para ninik mamak, kelompok tani, serta masyarakat setempat.

Komentar