DPRD Sumbar Sahkan Perda Pesantren Fasilitasi Pengelolaan Majukan Pesantren

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dijadwalkan pada Jumat (19/9/2025).

Komisi V DPRD Sumbar telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda dengan mitra terkait.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan pentingnya rapat finalisasi untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif.

“Jumat besok Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren akan ditetapkan, untuk itu rapat ini sangat penting agar tidak ada lagi perbedaan pandangan,” kata Lazuardi, Kamis (18/9/2025).

Rapat finalisasi ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar.

Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Syahrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda.

“Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat,” ujarnya.

Syahrizal juga mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar dalam melahirkan Ranperda tersebut.

Komentar