Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,41 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (17/11).
Fokus utama pembahasan APBD adalah pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp429,7 miliar. Untuk menutupi kekurangan tersebut, DPRD Sumbar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menjelaskan bahwa optimalisasi PAD akan dilakukan melalui tambahan pajak, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan retribusi daerah, dengan potensi total mencapai Rp618 miliar.
DPRD Sumbar merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Potensi Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor industri dan perkebunan diperkirakan mencapai hampir Rp600 miliar.
Untuk merealisasikan potensi tersebut, Pemprov Sumbar diminta segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Evi Yandri juga mengusulkan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, melibatkan berbagai instansi terkait.
Selain itu, Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.








Komentar