Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mewajibkan anggotanya untuk melaporkan hasil reses dan kinerja melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan hal ini saat memimpin rapat paripurna pada Rabu (27/8/2025).
Laporan ini menjadi wujud tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi kinerja anggota dewan selama masa sidang.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025, beragam aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada anggota dewan,” kata Evi Yandri.
Masyarakat menyampaikan aspirasi terkait masalah ekonomi dan pendidikan anak.
Rapat paripurna tersebut juga membahas penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.
Evi Yandri memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, asisten, dan kepala OPD turut hadir dalam rapat paripurna.







Komentar