Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan dua Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (17/11/2025). Dua Perda yang disetujui meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan perubahan ketiga atas Perda tentang pembentukan serta susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan pentingnya Perda sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa Perda harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.
Pada tahun 2026, DPRD Sumbar merencanakan pembentukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari empat usulan baru, tiga komulatif, dan empat yang diluncurkan dari Propemperda Tahun 2025. Muhidi menambahkan bahwa pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda tetap dimungkinkan.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, serta kewajaran dan kepatutan. APBD Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025-2029.
Perubahan ketiga atas Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena susunan perangkat daerah yang berlaku saat ini dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini dipengaruhi oleh arah kebijakan dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah.
APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan berat berupa pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 miliar. Muhidi menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan daerah agar daerah dapat mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan.







Komentar