Sawahlunto – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, menyerukan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Seruan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).
Bagas menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan menerapkan Perda tersebut sebagai landasan pencegahan dan penanggulangan narkoba.
“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Edukasi dan pengawasan dari keluarga dan masyarakat adalah benteng utama,” tegasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan sehat dan bebas narkotika.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan ruang bagi masyarakat untuk bertanya dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda di tingkat nagari dan kelurahan. Acara ini dihadiri pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar dan Badan Kesbangpol Sumbar.







Komentar