Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp620.138.646.070,62. Persetujuan anggaran ini dicapai dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRD setempat, Senin (3/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, didampingi Wakil Ketua Yogi Firman.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, unsur Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum persetujuan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai masukan terkait KUA dan PPAS 2026, meliputi keselarasan dengan RPJMD, penguatan pendidikan berbasis nilai keislaman, inovasi penerimaan daerah, penugasan PPPK pada sumber PAD, pembahasan anggaran yang mendalam, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman. Mulyadi mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.





Komentar