PADANG — Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk menggelar coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juli 2025, di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang. Tujuannya, agar setiap OPD mampu memahami jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana secara tepat dan akurat.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menyampaikan bahwa seluruh informasi dalam badan publik dapat dikategorikan dalam DIP. Namun demikian, klasifikasi dan pembaruannya harus dilakukan secara berkala.
“PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Dokumen yang wajib diumumkan, disediakan setiap saat, atau atas permintaan, semuanya harus dikelola dengan baik,” kata Reza saat memberikan materi.
Reza juga mengingatkan pentingnya evaluasi rutin terhadap DIP minimal setiap enam bulan sekali. “Ini penting agar informasi tetap relevan dan tidak ketinggalan zaman. OPD perlu memilah ulang dokumen mana yang bisa diumumkan dan mana yang hanya tersedia ketika diminta,” ujarnya.
Sementara itu, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo Kota Padang, Heru Putra Gunawan, menekankan pentingnya ketelitian admin dalam proses unggah data di laman PPID. Kesalahan unggah informasi bisa berakibat fatal jika tidak segera dikoreksi.
“Kalau ada informasi yang salah unggah, segera hubungi PPID utama. Jangan tunggu lama. Klasifikasi informasi harus jelas dan sesuai standar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Heru.
Diskominfo Kota Padang berharap, melalui kegiatan coaching ini, kualitas penyusunan dan pengelolaan DIP di lingkungan Pemko Padang semakin meningkat. DIP yang akurat dan mudah diakses akan membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memperkuat prinsip good governance.
Dengan adanya kolaborasi antara Diskominfo dan KI Sumbar, Pemko Padang ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang membumi di seluruh OPD. Hal ini juga mendukung penilaian keterbukaan informasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak publik atas informasi. Pemko Padang pun berharap, seluruh perangkat daerah bisa menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pelayanan informasi yang prima di Kota Padang. (*)








Komentar