Dharmasraya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masyarakat Sambut Baik

Dharmasraya – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, menawarkan berbagai keringanan dan diskon bagi masyarakat. Program ini bertujuan membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, menyebutnya sebagai langkah positif pemerintah.

Program pemutihan pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk pribadi, badan usaha, dan dinas pemerintah. Masyarakat akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda pajak, dan penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memberikan diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, dan diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang. Selain itu, ada pembebasan pajak progresif dan BBNKB ke-2 tanpa denda keterlambatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, dan Aplikasi SIGNAL.

Bupati Annisa menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bapenda Sumbar, Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.

Komentar